Jaksa Garda Desa Di Kecamatan Mayang dan Kalisat

Kejari-Jember. Selasa Tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wib s/d pukul 14.30 di Kantor Kecamatan Mayang dan Kalisat telah dilaksanakan program penerangan hukum Jaksa Garda Desa Tahun 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Mayang dan Kalisatdan seluruh Kepala Desa se-kecamatan Mayang dan Kalisat


Bahwa Kegiatan Jaksa Garda Desa kali ini dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Jaga Desa sebagai upaya mencegah penyimpangan anggaran dan memperkenalkan aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada para pemangku kebijakan di tingkat desa. Aplikasi ini akan memungkinkan pengelolaan dana desa dipantau secara langsung, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

@kejaksaan.ri
@kejatijatim

Bagikan Ke:

Related posts